Terima Suap, Politisi PAN Dituntut 13 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 Maret 2017, 02:15 WIB
Terima Suap, Politisi PAN Dituntut 13 Tahun Penjara
Net
rmol news logo Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro dengan pidana penjara selama 13 tahun. Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun.‎

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Taufan Tiro dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan," jelas Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3).
 
Jaksa menilai bahwa Taufan Tiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap total Rp 7,4 miliar. Uang suap berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang juga berstatus terdakwa dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura dengan total setara Rp 6,4 miliar. Kemudian dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar‎ sejumlah SGD 101.807 atau sekitar Rp 1 miliar.

Suap diberikan dengan maksud agar Taufan Tiro selaku anggota Komisi V dan kapoksi PAN menyalurkan program aspirasi yang sudah diusulkan dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara‎. Dalam APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta mengarahkan Khoir dan Hengky sebagai pelaksana proyek infrastruktur berupa program aspirasi senilai Rp170 miliar.

Menurut Jaksa, perbuatan Taufan Tiro sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf (a) UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama. Perbuatan Taufan dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam menyusun tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan yaitu Taufan Tiro bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui sebagian uang yang diterimanya.

"Yang memberatkan ada lima. Pertama tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kedua, menyalahgunakan kewajiban yang diberikan kepadanya sebagai anggota DPR untuk melakukan kejahatan," demikian Jaksa Abdul Basir. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA