MK Harus Ungkap Dalang Pencurian Berkas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 28 Maret 2017, 02:35 WIB
MK Harus Ungkap Dalang Pencurian Berkas
Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi memecat empat pegawainya karena melakukan indisipliner berat yakni mencuri berkas gugatan Pilkada Kabupaten Aceh Singkil. Bukan itu saja, MK telah melaporkan pelaku ke kepolisian.

Empat orang yang terlibat pencurian berkas sengketa Pilkada Aceh Singkil adalah Kepala Subbag Humas Rudy Haryanto, pegawai bernama Sukirno, dan dua petugas keamanan. Bukti pencurian berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di Gedung MK dan penyelidikan internal yang dilakukan.

Arco Ujung SH, MH selaku kuasa hukum penggugat pasangan calon bupati Aceh Singkil H. Safriadi-Sariman menjelaskan, jika pencurian berkas gugatan adalah kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga, MK harusnya tidak bertumpu pada hal-hal normatif seperti pasal 158 yang mengatakan harus ke dua persen.

"Apabila ada bukti keterkaitan dari pihak-pihak yang ada hubungannya dengan perkara maka MK harus mendiskualifikasi keterkaitan pihak terkait. Kami memohon kepada MK menindaklanjuti perkara dan permohonan kami ke tahap selanjutnya," ujar Arco kepada wartawan, Senin malam (27/3).  

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan di Polda Metro Jaya bahwa gugatan diajukan pasangan Safriadi-Sariman ke MK pada 28 Februari 2017 lalu, kemudian MK melalui perwakilannya melaporkan ke polisi pada 9 Maret. Hasil penyidikan menyatakan benar jika dokumen milik pasangan Safriadi-Sariman dicuri dan barang bukti berupa rekaman CCTV yang dibuka di MK.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum pasangan Safriadi-Sariman meminta kepada MK dan Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dalang di balik pencurian berkas gugatan. Apabila terbukti, maka MK seharusnya bukan hanya memecat pegawai atau oknum internal tetapi juga melakukan pengembangan dan penahanan sampai ditemukan siapa yang memerintah melakukan pencurian.

"Apabila ada keterkaitan dengan pihak terkait, yaitu dengan termohon yang diuntungkan dari persoalan ini, maka kami meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi pihak tersebut. MK melalui majelis hakim yang memeriksa permohonan kami terkait sengketa Pilkada Aceh Singkil harus melanjutkan ke sidang pembuktian. Karena menurut kami ada unsur sabotase dan pemufakatan jahat dari berbagai pihak," beber Arco. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA