Ketua MK: Yang Hilang Cuma Satu Eksemplar Surat Permohonan Sengketa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Maret 2017, 15:20 WIB
Ketua MK: Yang Hilang Cuma Satu Eksemplar Surat Permohonan Sengketa
Arief Hidayat/net
rmol news logo Dokumen perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) memang benar hilang. Pihak MK sendiri mengklaim dokumen yang hilang tersebut hanya satu lembar eksemplar atau selembar surat permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.

Ketua MK, Arief Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah memecat empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian salah satu berkas permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai.

"Memang benar, empat orang ini terlibat secara nyata sehingga Sekjen menjatuhkan pemecatan kepada empat orang ini," ujar Arief  saat jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Rabu (22/3).

Lebih lanjut, Arief menjelaskan empat pegawai yang dipecat yaitu dua pegawai petugas keamanan yang berstatus outsourcing dan dua orang lain merupakan pegawai MK bernama Sukiro dan Kepala Sub Bagian Humas, Rudi Haryanto.

"Ini adalah penyakit MK yang harus kami bersihkan," ungkap Arief.

Pernyataan Arief bertolak belakang dengan pernyataan Sekjen MK, Guntur Hamzah, yang membantah MK telah kecolongan berkas asli pelaporan gugatan sengketa Pilkada 2017 di Kabupaten Dogiyai yang dilaporkan kubu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Markus Waine-Angkian Goo.

"Perlu kami klarifikasi itu ada‎lah tidak benar. Yang benar adalah bahwa berkas perkara Dogiyai yang diproses di MK tetap ada yang asli," kata Guntur saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/3). [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA