Polisi menilai, sebagai warga negara yang baik, Sandi seharusnya bersikap kooperatif terkait pemanggilan tersebut.
"Kalau mau jadi warga negara yang baik, ya hadir. Kalau tidak mau hadir, kalau enggak ya enggak usah (jadi warga negara)," timpal Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (22/3).
Meski demikian, pihak kepolisian akan menyiapkan jadwal pemanggilan kembali terhadap Cawagub DKI Jakarta itu. Namun, Argo belum mendapatkan konfirmasi jadwal ulang dari penyidik Dit Reskrimum PMJ.
"Kalau yang bersangkutan tidak bisa hadir, ya kami (penyidik PMJ) jadwalkan ulang. Nanti, kami koordinasikan," terang Argo.
Sebelumnya, Sandi dan rekannya Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Dewan Direksi Ortus Holdings, Edward Soeryadjaya itu, karena disinyalir melakukan penggelapan, tahun 2012 lalu.
Saat itu, kedua terlapor diduga telah menjual sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten. Dimana terdapat sebagian lahan milik keluarga pelapor yang dititipkan kepada kenalannya, Djoni Hidayat. [Baca:
Lapor LHKPN Ke KPK, Sandiaga Tak Bisa Penuhi Panggilan Polda Hari Ini]
Namun, dari hasil penjualan tanah senilai Rp 12 miliar, seluruh keuntungan diambil oleh Sandi dan Andreas. Padahal, seharusnya Edward juga berhak untuk mendapatkan sebagian keuntungan dari hasil penjualan lahan tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: