Berkas Perkara MK Hilang Bukan Pencurian Biasa, Polisi Harus Usut!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Maret 2017, 09:40 WIB
rmol news logo Hilangnya berkas dokumen sengketa Pilkada Dogiyai di Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa dianggap sepele.

"Jangan menyederhanakan masalah tersebut hanya merupakan pencurian biasa," kata anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Rabu (22/3).

Logikanya, menurut Sufmi, tidak mungkin pencurian biasa. Karena yang dicuri hanya kertas bernilai ekonomisnya rendah dan tidak sebanding dengan resiko dan tingkat kesulitan pengambilannya. Ia curiga ini bagian dari praktik mafia peradilan di lingkungan MK.

Dokumen yang dijadikan sebagai bukti dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU) di MK biasanya adalah dokumen C1 atau bukti rekapitulasi suara yang jumlahnnya bisa ribuan lembar. Dokumen tersebut akan menjadi rujukan utama bagi MK untuk membuat putusan.
 
"Kalau dokumen tersebut hilang atau dicuri, maka proses pembuktian dalam persidangan MK  akan sangat terganggu dan pada akhirnya putusan MK pun akan bermasalah.  Padahal kita tahu putusan MK itu bersifat final, jadi kalau sudah diputus tidak bisa dikoreksi lagi," paparnya.

Karenanya, Dasco mendesak pihak terkait, baik itu internal MK maupun kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pencurian berkas tersebut. Pelakunya harus ditindak tegas.

"Jika kasus ini tidak diusut tuntas maka kami khawatir persepsi masyarakat akan macam-macam dan kepercayan pada MK bisa menurun," pungkas wakil ketua umum Partai Gerindra ini.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA