Rio Ramabaskara selaku kuasa hukum Markus-Angkian menjelaskan, pelaporan yang dilayangkan pihaknya untuk mendesak KPK ikut mengusut dugaan jual beli dokumen perkara di MK. Terlebih, saat ini KPK sedang menangani kasus suap terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyeret mantan hakim MK Patrialis Akbar.
"Kita laporkan ke KPK ada dugaan itu. Adanya jual beli dokumen perkara," kata Rio di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta (Selasa, 21/3).
Menurut Rio, awal dari dugaan jual beli dokumen perkara didasari hilangnya dokumen asli permohonan gugatan pilkada 2017 di Kabupaten Dogiyain, Papua.
Kepastian itu diperkuat dengan beredarnya bukti laporan pihak MK ke kepolisian di media sosial. Dalam laporan per tanggal 9 Maret 2017 itu, Eddy Purwanto selaku kasub Pamdal MK melaporkan dua orang karena mengambil dokumen asli permohonan gugatan Pilkada Dogiyai dan Pilkada Aceh singkil tanpa sepengetahuan dan seizin pihak yang berkuasa.
Rio menambahkan, pihaknya juga telah meminta pertanggungjawaban MK terhadap hilangnya dokumen gugatan yang sudah masuk ke MK. Namun pihak MK melalui Sekjen Guntur Hamzah membantah telah sengaja menghilangkan dokumen.
"Kasus pencurian ini berbau suap dan jual beli berkas sengketa. Untuk itu juga kami meminta KPK mengawasi proses penyelesaian sengketa pilkada di MK, dan turut melakukan penyelidikan atas dugaan suap atau jual beli berkas terkait pencurian berkas sengketa Pilkada Dogiyai yang telah terjadi," pungkasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: