Polisi menjamin seluruh masyarakat yang merasa keberatan dengan isi spanduk bernada provokatif dapat melapor ke pihak keamanan. Jika ada laporan, aparat di lapangan akan segera menyelidiki.
Imbauan agar warga aktif melapor disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan, Sabtu (18/3).
Terkait pasal yang akan dipakai untuk menghukum pelaku pembuat atau pemasang spanduk, akan disesuaikan dengan keterangan saksi. Juga diperkuat dengan argumentasi ahli terkait konten yang diperkarakan.
"Nanti tergantung dari saksi. Kemudian, bagaimana kaitan antara kata-kata (konten spanduk) dan lainnya, ahli yang akan menentukan," terang Argo.
Salah satu spanduk yang dianggap meresahkan terdapat di Jalan Karet Karya, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan. Isi spanduk adalah penolakan dan larangan menyalatkan jenazah pendukung calon gubernur Jakarta penista agama di musala dan masjid setempat.
Calon gubernur yang dimaksud tentulah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Eks Bupati Belitung Timur itu sedang menjalani persidangan kasus dugaan penodaan agama.
[ald]
BERITA TERKAIT: