Koordinator Koalisi Nasional Tangkap Koruptor (KoNTak), Agung menjelaskan, seharusnya anggota DPR RI yang merupakan perwakilan rakyat memiliki integritas dan kapasitas yang baik.
"Tidak bisa ditolerir jika orang yang bersangkutan itu memiliki masalah apalagi permasalahannya menyangkut korupsi yang telah dianggap kejahatan luar biasa," jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam perkara itu, Zulfadhli diduga merugikan negara kurang lebih sejumlah Rp 20 miliar, dimana alokasi dana bansos tersebut untuk KONI Kalbar dan Fakultas Kedokteran Universitas Tanjung Pura, berdasarkan surat Kejati Kalbar Nomor B-2021/Q.15/Ft.1 /08/2016 tanggal 23 Agustus 2016.
"Dengan terbitnya P21, sekarang status Zulfadhli menjadi terdakwa," kata Agung.
Oleh karena itu, Agung meminta penegak hukum untuk segera menangkap dan menahan terdakwa Zulfadhli.
Hal itu, lanjut dia, guna menghindari terdakwa melakukan penghilangan alat bukti, melakukan transaksi lobi-lobi (suap), melarikan diri dan atas dasar etika moral sebagai pejabat publik.
"Sejak ramainya isu korupsi pengadaan e-KTP muncul ke publik dan mendapat perhatin yang luar biasa dari masyarakat harusnya lembaga-lembaga pemerintahan menjadikan momentum untuk bersih-bersih di lingkungannya."
"Kini kasus dugaan korupsi terdakwa Zulfadli di tangani oleh Pengailan Negeri (PN) Pontianak, kami sangat berharap PN Pontianak dapat menangani secara serius, kami akan terus mengamati perkembangan kasus tersebut apalagi posisi terdakwa masih bebas keluar masuk gedung DPR RI," demikian Agung.
[sam]
BERITA TERKAIT: