Pasalnya, Eko Susilo Hadi, selaku anak buah Arie yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, berkomitmen membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eko yang sebelumnya menjabat Deputi Informasi dan Kerjasama Bakamla itu mengajukan Justice Collaborator (JC) kepada KPK.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menilai pengajuan JC oleh Eko merupakan sinyal positif dalam membongkar kasus yang telah menyeret tiga tersangka lainnya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk membongkar keterlibatan Ketua Bakamla, Arie Soedewo.
Meski demikian, status JC yang diajukan Eko tidak langsung diberikan oleh KPK lantaran masih menguji komitmen Eko dipersidangan nanti.
"Karena syarat JC mengakui perbuatan, memberikan informasi seluas-luasnya terkait indikasi pihak lain yang lebih besar," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkap peran Arie Soedewo yang disebut mengarahkan suap pada kasus pengadaan proyek monitoring satellite.
Febri menambahkan, untuk menggali keterangan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Eko selama 30 hari kedepan terhitung mulai 15 Maret 2017.
Dengan demikian, Eko bakal mendekam di tahanan setidaknya hingga 13 April 2017.
[rus]
BERITA TERKAIT: