Menurut Jurubicara KPK Febri Diansyah perekaman dan pencetakan e-KTP merupakan sistem identitas kependudukan tunggal yang menjadi konsep awal e-KTP sangat penting dan diharapkan dapat berjalan secara lancar.
Pihaknya, sambung Febri juga tetap melakukan fungsi pengawasan terhadap perekaman e-KTP yang mulai kembali dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami jalankan fungsi pencegahan, apa yang bisa dilakukan ke depan terkait penerbitan e-KTP. Meski (persidangan perkara dugaan korupsi) e-KTP berjalan, kami harap pelayanan publik untuk e-KTP tidak terganggu," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Diketahui, kekosongan blangko e-KTP membuat banyak warga belum memiliki e-KTP. Sejauh ini Kemendagri mulai melakukan pendataan mengenai daerah-daerah yang belum melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP.
Rencananya Kemendagri akan melakukan distribusi blangko e-KTP pada minggu ketiga Maret 2017.
Dalam data Kemendagri, sampai akhir Februari ada 4,5 juta WNI yang sudah merekam data kependudukan dengan status print ready record, tapi belum dapat e-KTP karena kekosongan blangko.
Kemudian ada 3,2 juta yang dalam status status sent for enrollment, yaitu sudah terdata tapi belum data tunggal. Dalam arti masih ada WNI yang belum merekam ulang data kependudukannya sesuai alamat tempat tinggal, atau sudah merekam ulang tapi belum terakses data tunggal.
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang diprioritaskan dalam pengiriman blangko e-KTP.
[rus]
BERITA TERKAIT: