Menurut Agus, keterangan Nazaruddin hanya salah satu dari 400 saksi yang masuk daftar pemeriksaan penyidik antirasuah.
"Jadi yang saya tekankan informasi yang dari Pak Nazaruddin hanya satu padahal kita periksa 274 saksi ya kan. Dan kita kerja sama dengan banyak lembaga termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), termasuk ‎beberapa instansi penegak hukum diluar negeri," ujar Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3).
Agus menambahkan, KPK bakal membuktikan keraguan informasi dan bukti dari sejumlah pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
"Ya nanti diikuti saja proses pengadilan, KPK kan informasinya banyak sekali," ujarnya.
Dalam perkara ini Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp Rp2.314.904.234.275,39 dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.
Keduanya didakwa melakukan perbuatan bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretari Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Sejumlah nama yang diperkaya dari uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP dibeberkan JPU KPK. Mulai dari pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota Komisi II DPR, perusahaan hingga partai politik ikut kecipratan dari uang korupsi.
Diantaranya ada nama Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambe, Yasonna Laoly, Marzuki Ali serta Ade Komarudin.
Kemudian Melcias Marcus Mekeng, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Yasonna H. Laoly, Khatibul Umam Wiranu, M. Jafar Hafsah.
[wid]
BERITA TERKAIT: