KPK Gandeng LPSK Lindungi Saksi Kasus E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 11 Maret 2017, 02:57 WIB
KPK Gandeng LPSK Lindungi Saksi Kasus E-KTP
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi dalam kasus korupsi identitas elektonik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan bahwa para saksi tidak perlu merasa terancam dalam memberikan keterangan di persidangan sesuai dengan apa yang diketahui.

"Kami sambut baik kalau LPSK siap melindungi saksi e-KTP, karena memang LPSK memiliki kewenangan untuk itu. KPK jika dibutuhkan akan berkoordinasi dengan LPSK," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta (Jumat, 10/3).

Menurut Febri, pihaknya bersama LPSK akan membahas mekanisme perlindungan para saksi tersebut. Para saksi yang merasa terancam juga dipersilakan untuk datang melapor.

"Para saksi yang merasa terancam dengan menunjukkan ancamannya apa, selain datang ke LPSK juga bisa datang ke KPK. Kita akan bahas bersama mekanisme perlindungan, dan undang-undang memberikan kepastian perlindungan kepada saksi-saksi, termasuk ahli tentu saja," bebernya.

Meski begitu, Febri enggan menjabarkan mekanisme perlindungan yang akan diberikan kepada para saksi. Menurutnya, KPK tetap berjalan secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus e-KTP.

"Apa bentuk perlindungan tentu tidak disampaikan. Tentu ini bentuk perlindungan dari bentuk kerahasiaan dan yang lain, kami mengimbau para saksi tidak khawatir dan jika ada ancaman segera mengajukan permohonan," imbuhnya.

Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2.314 triliun dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

Dua terdakwa melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Ketua Konsorsium PNRI  Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa Ditjen Dukcapil Kemendagri tahun 2011 Drajat Wisnu Setyawan. ‎

Sejumlah nama yang diperkaya dari uang korupsi proyek e-KTP dibeberkan jaksa KPK. Mulai dari pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, perusahaan hingga partai politik. Yakni mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambe, Yasonna Laoly, Marzuki Ali, serta Ade Komarudin. Kemudian Melcias Marchus Mekeng, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Juwarno, Khatibul Umam Wiranu, dan M. Jafar Hafsah.

Dalam persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK akan menghadirkan sekitar 133 saksi guna membuktikan korupsi e-KTP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA