Ibunda Andika Hazrumy Didakwa Memeras Anak Buah Selama Pimpin Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 08 Maret 2017, 15:56 WIB
Ibunda Andika Hazrumy Didakwa Memeras Anak Buah Selama Pimpin Banten
Ratu Atut/Net
rmol news logo Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa menyalahgunakan wewenangnya saat memimpin periode 2011, dalam mengangkat dan memberhentikan kepala dinas di lingkungan pemerintah provinsi.

Atut memaksa untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak di lingkungan Pemprov Banten. Uang diminta sebagai komitmen loyalitas bagi mereka yang ingin menjadi kepala dinas di salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

Adapun pihak-pihak yang diminta uang oleh Atut yakni Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta, Sutadi sebesar Rp 125 juta, dan Hudaya Latuconsina Rp 150 juta. Total uang yang diterima Atut dari pemerasan yang dilakukannya mencapai Rp 500 juta. Setelah uang diterima, keempatnya langsung mendapat jabatan strategis di Pemprov Banten.

Djadja Buddy Suhardja diangkat sebagai kepala Dinas Kesehatan pada Februari 2006, Hudaya Latuconsina dilantik sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada 2008, selanjutnya dilantik sebagai kepala Dinas Pendidikan pada Januari 2012. Sementara Iing Suwargi dilantik sebagai kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman pada Januari 2012, dan Sutadi dilantik sebagai kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang pada Agustus 2008.

"Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya selaku gubernur Banten," ujar jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf saat membacakan dakwaan Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

Atas perbuatannya, Ratu Atut yang merupakan ibu kandung calon wakil gubernur Banten Andika Hazrumy diancam pidana pasal 11 Undang-Undang 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20/2001. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA