Pengadilan Tinggi Semarang Diadukan Ke Komisi Yudisial

Rabu, 08 Maret 2017, 08:57 WIB
Pengadilan Tinggi Semarang Diadukan Ke Komisi Yudisial
Foto/Net
rmol news logo Pengadilan Tinggi Semarang dinilai telah melakukan kekeliruan dan kesalahan dalam mengadili perkara banding No 343/Pid/2016/PT.SMG dengan terdakwa Tan Dyo Sugioano Cahyadi Mulyadi alias Soni.

Majelis Hakim yang diket­uai oleh Hesmu Purwanto itu memutuskan hubungan ter­dakwa dengan koperasi Simpan Pinjam (Kospin) "Mandiri Jaya (Manja)" adalah hubungan kep­erdataan sehingga Hakim me­lepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolging).

Padahal, uang yang berada di tangan terdakwa menurut hukum adalah hasil dari kepailitan yang merupakan uang pengurus kop­erasi dan juga milik semua de­posan. Dan tidak bisa dikaitkan dengan hutang piutang, apalagi dalam hutang piutang terdapat jaminan yg tidak kecil nilainya.

"Saya sangat menyesalkan, selain tidak menerapkan hu­kum sebagaimana mestinya, juga langkah Majelis sebelum perkara di putus terdakwa sudah ditangguhkan," kata C Suhadi, kuasa hukum Kospin Mandiri Jaya dan Wisnu Kretarto, sesaat setelah melaporkan majelis ha­kim PT Semarang tersebut, ke Komisi Yudisial (KY).

Padahal oleh Pengadilan Negeri Surakarta (Pengadilan Tingkat Pertama), ujarnya, da­lam perkara No: 279/Pid.B/2016/ PN.Skt, 7 November 2016, ter­dakwa dinyatakan terbukti ber­salah melakukan tindak Pidana Penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana, dengan pidana penjara selama dua tahun, dan selama perkara dinyatakan telah P21 Kejaksaan Negeri Surakarta maupun Peradilan Negeri Surakarta terdakwa ditahan.

Perkara tersebut pun kini sudah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Suhadi meminta MA berhati-hati mem­pelajari perkara ini. Karena ka­lau putusan kasasi sama seperti putusan PT Semarang, menurut­nya akan sangat merugikan para deposan Kospin Mandiri Jaya yang jumlahnya tidak sedikit, serta merugikan pengurus, yaitu Wisnu Kretarto sebagai pengu­rus koperasi.

Terdakwa pun, menurut Suhadi, masih terdapat dugaan adanya tindak pidana lain, misalnya dugaan penggunaan KTP palsu dalam memindahkan barang jaminan yang ada di tangan dia tersebut menjadi milik isterinya. Kasus ini pun akan dilaporkan oleh Suhadi ke kepolisian.

Dengan dilaporkannya ke KY, Suhadi atas nama kliennya mem­inta perlindungan hukum terkait dugaan pelanggaran Kode Etik/ Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan Hakim Tinggi yang telah menangguhkan penahanan terdakwa, tanpa alasan yang jelas dan melepaskan terdakwa.

Padahal, yakinnya, jelas-jelas perbuatan tersebut sebuah tindak pidana penggelapan, sebagaima­na diatur pasal 372 KUHP yang merugikan para deposan. "Patut dinilai, teradu (majelis hakim PT Semarang) telah menggunakan kewenangannya secara tidak tepat dan subyektif. Ini masuk dugaan pelanggaran Kode Etik/Pedoman Perilaku Hakim", jelas Suhadi.

Putusan Pengadilian Negeri Surakarta, imbuhnya, sudah tepat menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan yang telah merugikan kliennya sebagai pengurus koperasi.

Sementara itu, terdakwa bukan anggota Koperasi Mandiri Jaya, karena yang bersangkutan adalah anggota Koperasi Simpan Pinjam Insan Dana Mandiri. Sedangkan dana yang dititip terdakwa sebesar Rp 2 miliar yang dihasilkan dalam gugatan kepailitan adalah milik kedua koperasi.

Karena itu, masih menurut Suhadi, dia berharap KY da­pat mengungkap dan memeriksa perkara ini. Agar perkara tindak pidana yang jelas merupakan tindak pidana dimentahkan begitu saja dengan cara mengkait kaitkan alat bukti yang tidak relevan. "Ini penting, karena dana yang ada adalah milik masyarakat deposan koperasi, yang di dalamnya ter­dapat mereka yang tidak mampu dan berharap dapat dari uang yang dititip kepada terdakwa," pungkasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA