Alasannya, sejumlah pihak yang pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi telah menyatakan kesediaannya untuk bekerjasama dengan KPK.
Dua tersangka kasus itu, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman; dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, telah mengajukan diri menjadi justice collaborator. Selain mereka, ada pula 14 anggota DPR RI yang telah mengembalikan uang hasil bagi-bagi rente dalam kasus korupsi itu.
"Kita semua ingin kasus ini dituntaskan tidak hanya berhenti pada dua orang saja (Sugiharto dan Irman)," ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
KPK berharap saksi yang sudah mau bekerjasama akan konsisten membantu untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat kasus tersebut.
"Tentu akan jadi salah satu faktor yang meringankan pada proses persidangan. Kita akan lihat lebih jauh konsistensi para terdakwa ini dan saksi-saksi lain," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi e-KTP mulai memasuki babak baru setelah berkas penyidikan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dua tahun perkara ini dipegang KPK, sejumlah nama besar dari kalangan eksekutif dan legislatif pernah dipanggil penyidik untuk diperiksa.
Misalnya, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga pernah dua kali dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK. Namun, Laoly berhalangan dan tidak menghadiri dua kali panggilan itu.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, telah mengatakan bakal ada sejumlah nama besar yang disebutkan dalam surat dakwaan di persidangan perkara E-KTP pada 9 Maret mendatang. Agus berharap tidak ada guncangan politik setelah jaksa pada KPK mengumbar nama-nama itu di ruang pengadilan.
[ald]
BERITA TERKAIT: