Kemungkinan tersebut dikarenakan penyidik mencium tindak pidana korupsi setelah ditemukannya bukti baru saat melakukan pengeledahan di kantor Pusat Bea Cukai, kemarin (Senin, 6/3).
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dalam pengeledahan penyidik menemukan sejumlah dokumen impor yang diduga milik beberapa perusahaan Basuki Hariman.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan penyidik melakukan pengembangan dalam kasus ini. Misalnya, apakah ada perkara korupsi lain, atau ada keterlibatan pihak lain dalam perkara suap.
"Tentu kemungkinan itu tidak tertutup, sepanjang memang informasinya ada," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Basuki dan Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, pada 25 Januari 2017 lalu. Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis.
Pemberian tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Basuki pernah mengakui bahwa ia memiliki kepentingan dalam permohonan uji materi tersebut.
[sam]
BERITA TERKAIT: