SUAP UJI MATERI

KPK Buka Kemungkinan Selidiki Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 Maret 2017, 15:54 WIB
KPK Buka Kemungkinan Selidiki Bea Cukai
Febri Diansyah/Net
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya pengembangan penyelidikan dari kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konsitusi (MK) dalam uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kemungkinan tersebut dikarenakan penyidik mencium tindak pidana korupsi setelah ditemukannya bukti baru saat melakukan pengeledahan di kantor Pusat Bea Cukai, kemarin (Senin, 6/3).

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dalam pengeledahan penyidik menemukan sejumlah dokumen impor yang diduga milik beberapa perusahaan Basuki Hariman.

Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan penyidik melakukan pengembangan dalam kasus ini. Misalnya, apakah ada perkara korupsi lain, atau ada keterlibatan pihak lain dalam perkara suap.

"Tentu kemungkinan itu tidak tertutup, sepanjang memang informasinya ada," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Basuki dan Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, pada 25 Januari 2017 lalu. Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis.

Pemberian tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Basuki pernah mengakui bahwa ia memiliki kepentingan dalam permohonan uji materi tersebut. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA