Lima Hakim Konstitusi Ogah Perbarui Data Kekayaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 Maret 2017, 01:10 WIB
Lima Hakim Konstitusi Ogah Perbarui Data Kekayaan
Net
rmol news logo Sebanyak lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengabaikan kewajiban dalam melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, para hakim konstitusi itu diketahui belum memperbarui laporkan harta kekayaan secara periodik sesuai ketentuan. Meski tidak membeberkan identitas hakim, namun dia menghimbau agar kelimanya segera memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Febri, data-data terkait LHKPN sudah disampaikan dalam situs acch.kpk.go.id.

"Terhadap lima orang ini kami imbau untuk update LHKPN," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (1/3).

Menurut Febri, sebagai penjaga konstitusi, lima hakim MK seharusnya memberi contoh bagi penyelenggara negara dan hakim lainnya. Sebab, LHKPN merupakan instrumen penting dalam sistem pencegahan korupsi.

Terlebih, sudah dua hakim konstitusi yang tersangkut kasus suap yakni Patrialis Akbar selaku tersangka penerima suap dalam uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kemudian mantan Ketua MK Akil Mochtar yang sudah menjadi terpidana seumur hidup atas kasus suap penanganan sengketa pilkada.

"Kami ingatkan hakim konstitusi untuk segera melapor (LHKPN). Ini penting untuk konteks pencegahan, dan penting untuk menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada," tegas Febri.

Berdasarkan data acch.kpk.go.id yang diakses hari ini, lima hakim MK yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya diketahui adalah Ketua MK Arief Hidayat yang terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 28 April 2014. Selanjutnya Wakil Ketua MK Anwar Usman terakhir melaporkan harta kekayaan pada 18 Maret 2011 saat masih menjabat hakim tinggi MA.

Kemudian Hakim MK Wahiduddin adam terakhir melaporkan LHKPN pada 6 Oktober 2014. I Dewa Gede Palguna yang terakhir melaporkan LHKPN pada 18 Februari 2015, serta Aswanto yang laporan harta kekayaannya tidak tercantum dalam laman LHKPN KPK.

"Jika kemudian instansi atau aparat di internal MK atau hakim konstitusi membutuhkan informasi lebih lanjut, KPK sangat terbuka untuk konteks pencegahan. Silahkan datang dan kami akan menjelaskan apa saja yang harus dilaporkan," demikian Febri. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA