Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menanggapi telah dilimpahkannya berkas perkara dua tersangka proyek e-KTP ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Febri dalam dakwaan tersangka Sugiharto dan tersangka Irman pihaknya telah menguraikan perbuatan dan peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu proses e-KTP maupun setelah proses e-KTP. Di samping itu akan ada sejumlah unsur yang akan dibuktikan, seperti unsur-unsur aliran dana yang mengalir ke kantong pribadi maupun koorporasi dalam kasus rasuah tersebut.
"Kita akan uraikan siapa saja yang menerima uang e-KTP, atau dengan kata lain kemana aliran uang ini. kami akan kejar pengembalian kerugian negara," ungkap Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (1/3).
Diketahui, siang tadi, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka e-KTP yakni Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Dministrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.‎
Dalam perjalanannya KPK telah memanggil 467 saksi yang dua pertiganya dari kalangan politisi yang pernah maupun masih duduk di DPR. Untuk tersangka Sugiharto terdapat 294‎ saksi, sedangkan Irman 173. KpK juga mengajukan lima saksi ahli.
Berkas perkara e-KTP pun memiliki ketebalan sekira 24 ribu lembar. Berkas tersebut tergolong cukup banyak dan melebihi berkas perkara, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.‎
‎Nantinya, ratusan orang yang masuk dalam berkas perkara e-KTP tersebut akan memberikan kesaksiannya dalam sidang perkara korupsi e-KTP pada sekira pertengahan bulan Maret 2017.
"Kami harapkan agar publik bisa memantau sidang karena dilakukan terbuka," tutup Febri.
[wah]
BERITA TERKAIT: