Setibanya di kantor Kementerian ESDM, enam perwakilan Presidium GMNI diterima Staf Khusus Bidang Komunikasi ESDM Hadi M Djuraid. Kepada kementerian, GMNI menyatakan Freeport harus memenuhi seluruh isi ketentuan hukum dari UU 9/2009, PP 1/2017, serta Permen ESDM Nomor 5 dan 6/2017. GMNI siap sedia berdiri bersama elemen lain di barisan depan demi kepentingan bangsa dan Tanah Air.
Pihak Kementerian ESDM menyampaikan tiga hal prinsip dasar dari PP 1/2017 itu sendiri, yaitu pertama, perubahan status KK (kontrak karya) menjadi IUP/ IUPK (izin usaha pertambangan khusus), kedua kewajiban melakukan hilirisasi dengan membangun pabrik pemurnian dalam negeri atau smelter, dan terakhir, kewajiban melakukan divestasi saham 51 persen kepada pemerintah Indonesia.
Lebih lanjut, Hadi mengapresiasi langkah GMNI. Kementerian ESDM dan GMNI akan melakukan komunikasi dan diskusi lebih lanjut terkait kelanjutan nasib gunung emas di Papua serta seluruh sumber daya alam di Indonesia.
Mengakhiri pertemuan, Ketua Presidium GMNI Chrisman Damanik menyerahkan nota berisi sembilan tuntutan kepada Kementerian ESDM. Diantaranya mendesak Freeport untuk tunduk dan menghormati kedaulatan Indonesia.
[wah]
BERITA TERKAIT: