Bahkan, pihak Polri meminta sejumlah juruwarta untuk mengkonfirmasi ke Kemlu sebagai jalur koordinasi satu pintu.
"Secara otoritas, polisi di bawah kewenangan Kemlu. Jadi konfirmasi ke Kemlu saja biar satu pintu penjelasannya," ujar Kabag Penum Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta, Jumat (24/2).
Meski demikian, polisi tetap akan dilibatkan untuk memberikan latar belakang kriminal tersangka melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Termasuk, data-data pendukung lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.
"Kita polisi memberikan bantuan kepada Kemlu tergantung data yang diminta dan terkait catatan kepolisian (SKCK) atau lainnya," terang Martinus.
Terkait pertukaran informasi dengan kepolisian setempat, menurut Martinus, atase kepolisian Indonesia di Malaysia berada di bawah Kedutaan Besar RI (KBRI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) secara organisatoris. Sehingga, setiap komunikasi yang dilakukan, diteruskan ke Kemlu.
"Mereka (polisi Malaysia) menginformasikan ke atase yang berada di bawah KBRI. Karena tupoksi dalam melayani masyarakat Indonesia di luar negeri khususnya yang terkena masalah hukum, harus melalui KBRI dan KJRI setempat," urainya.
Sebelumnya, pihak Polri bersikeras untuk menemui Siti Aisyah untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi yang dirilis kepolisian Malaysia. Namun, upaya tersebut tidak dapat direalisasikan karena terkendal beberapa hal.
Polri pun akhirnya luluh, dan memilih untuk menghormati sistem hukum dan praktek hukum di Malaysia.
Hingga saat ini, pihak Polisi Diraja Malaysia (PDM) sudah tujuh hari menahan Siti Aisyah, sejak 16 Februari 2017 lalu. Bahkan, PDM memperpanjang masa penahanan Aisyah hingga 3x24 jam karena penyelidikan belum selesai dan bukti belum cukup untuk membawa para terduga pelaku ke pengadilan.
Pihak KBRI juga masih belum diizinkan bertemu Siti yang ditahan di Sepang Malaysia.
Dalam kasus ini, PDM menahan Siti dan tiga orang lainnya, yaitu Doan Thi Huong dari Vietnam dan Ri Jong-chol asal Korea Utara. Serta, seorang pria berkewarganegaraan Malaysia, Muhammad Farid bin Jallaluddin yang telah dibebaskan bersyarat. [rus]
BERITA TERKAIT: