UU Narkotika Harus Bedakan Antara Pengguna Dan Pengedar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Februari 2017, 15:19 WIB
UU Narkotika Harus Bedakan Antara Pengguna Dan Pengedar
Ilustrasi
rmol news logo Harus ada pemisahan yang jelas antara pengguna dan pengedar narkotika dalam perubahan UU Narkotika. Sehingga pemerintah bisa serius dalam menangani permasalahan perdagangan gelap narkotika dan menyelamatkan para pengguna narkotika.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Totok Yuliyanto, dalam diskusi Revisi UU Narkotika di Bakoel Koffie, Cikini Jakarta, Rabu, (22/2).

"Berdasarkan pengalaman PBHI ketika melakukan pendampingan dan advokasi, salah satu kendala mengatasi permasalahan narkotika terletak pada pengaturan UU Narkotika yang memiliki permasalahan. Salah satunya perbedaan pengguna dan pengedar," kata Totok.

Selain itu, ia berkesimpulan bahwa untuk revisi UU Narkotika harus segera ada perbaikan dalam ketentuan pidana narkotika khususnya berkaitan dengan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, membawa narkotika karena perbuatan tersebut juga dilakukan oleh para pengguna narkotika.

Karena itu, diperlukan adanya evaluasi dan restrategi dari penerapan kebijakan perang terhadap narkotika dengan melihat dampak positif dan negatif bagi pengguna narkotika.

"Pemerintah harus membuka diri atas tawaran alternatif perang terhadap narkotika," kata Totok.

Ia menegaskan, dengan pertimbangan Indonesia memiliki 5,9 juta pengguna narkotika dan permasalahan overkapasitas di tempat penahanan, Indonesia membutuhkan segera perubahan dalam kebijakan narkotika. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA