Staff yang bernama Mustakin itu akan dimintai keterangannya terkait kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia (YWA).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YWA," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (20/2)
Selain Mustakin, penyidik juga memanggil Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitasi Jalan Daerah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Subagiono.
Mustakin, menurut Febri, memiliki peran penting dalam kasus yang menjerat Musa dan Yudi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, seorang tenaga ahli di Komisi V DPR bernama Jaelani mengaku pernah menjadi perantara uang suap dari Khoir kepada Musa.
Penyerahan uang itu disebut Jaelani dilakukan pada akhir Desember 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Jaelani saat itu mengaku tidak tahu nama staf Musa tersebut tapi ingat wajahnya. Saat diperlihatkan foto Mustakin, Jaelani mengakui telah menyerahkan uang Rp 7 miliar yang ditujukan kepada Musa.
[wid]