Direksi keuangan PT Gojek Jakarta itu diperkarakan pasal penggelapan dalam jabatan, karena menangguhkan (suspend) saldo milik Rosikin sebesar Rp 4,1 juta.
"Benar, sudah kita laporkan kemarin (Jumat) PT Gojek diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap drivernya," ujar pengacara dari LBH Jakarta, Oky Wiratama kepada redaksi, Sabtu (17/2).
Menurut Oky, kliennya telah beberapa kali mendatangi pihak Gojek untuk meminta saldonya. Namun, upaya persuasif tersebut tidak mendapat respon positif dari pihak Gojek.
"Kami sudah beberapa kali mengundang untuk berunding. Sejak Desember hingga Januari. Tapi tidak direspon oleh manajemen Gojek," sesalnya.
Sementara itu, Rosikin mengaku, jika akunnya terkena suspend sejak 23 Januari lalu. Bahkan, Rosikin juga mengaku belum mendapat penjelasan dari pihak Gojek terkait hal itu.
"Tidak ada penjelasan dari pihak PT Gojek, alasan kenapa ter-suspend. Saya ke kantor (Gojek) bolak-balik tidak ada penjelasan sama sekali. Hanya bilang sistem, sistem, dan sistem. Uang yang di akun sebesar Rp 4,1 juta, tidak bisa diambil," ungkap Rosikin.
Lantaran tidak ada tanggapan dari pihak Gojek, Rosikin Oky melaporkan Kevin selaku perwakilan dari direksi keuangan Gojek, ke PMJ.
Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti laporan bernomor LP/843/II/2017/PMJ/Ditreskrimum, dengan tuduhan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
[rus]
BERITA TERKAIT: