"Hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap kedua untuk dua indikasi tindak pidana korupsi. Nantinya, kedua berkas perkara ini akan dituangkan dalam satu dakwaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Febri menambahkan, selama proses pembuktian dua perkara tersebut, Ratu Atut dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu. Sebab selama ini, terpidana perkara suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten itu ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Proses persidangan dua perkara itu akan digelar di PN Tipikor Jakarta," kata Febri.
Dalam pelimpahan berkas ini, KPK memanggil Ratu Atut untuk menandatangani berkas perkara yang telah rampung.
Tak butuh waktu lama bagi Atut untuk memeriksa berkas perkaranya. Meski demikian dia enggan berkometar mengenai status terdakwa yang kedua kalinya ini. Kepada awak media yang menunggunya, Ratu Atut hanya melempar senyum dan mengucapkan terima kasih.
Ratu Atut diduga menerima hadiah dan melakukan pemerasan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Banten. Penyidik KPK menemukan ketidaksesuaian prosedur dan penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). Dalam penggunaan anggaran untuk pengadaan alat kesehatan di tingkat provinsi, seharusnya dilakukan kepala dinas kesehatan. Namun, politikus Partai Golkar tersebut malah menyerahkan proyek ke jajaran di bawah kepala dinas.
Ratu Atut dijerat Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 huruf e merupakan pasal yang mengatur dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.
[wah]
BERITA TERKAIT: