Arief juga mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengundangnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Hakim Konsttusi (non aktif), Patrialis Akbar, terkait uji materi UU tersebut. Arief mengaku tidak ada yang ia tutupi saat memberi keterangan kepada penyidik.
"Keterangan saya diperlukan dalam rangka untuk mencari kebenaran materil, sehingga kasus ini bisa terbuka. Jadi yang betul memang betul, yang salah memang salah," ungkapnya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Dalam pemeriksaannya, Arief sempat menanyakan kekurangan lembaga yang dipimpinnya. Pasalnya, sudah dua kali hakim di MK terlibat kasus korupsi.
Menurut Arief, meski pihaknya telah membuat sistem pengawasan ketat kepada hakim, tetap ada hakim yang masih melakukan tindak pidana korupsi.
"Diawasi apapun, dijaga apapun, kalau memang hakimnya tidak benar, dan itu juga bisa terjadi masalah ini," ujarnya.
Saat disinggung mengenai kehadiran hakim dari latar belakang politikus yang identik dengan kasus korupsi, Arief enggan berkomentar. Menurutnya, kasus korupsi di MK akan tetap terjadi jika masih ada hakim yang bukan negarawan, tanpa pandang latar belakangnya.
"Saya hanya bisa katakan negarawan yang baik itu bisa berasal darimanapun," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: