Hakim MK Akui Draf Putusan Uji Materi Bocor Ke Tangan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Februari 2017, 20:25 WIB
Hakim MK Akui Draf Putusan Uji Materi Bocor Ke Tangan Tersangka
Anwar Usman/net
rmol news logo Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengakui draf yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan adalah bukti pelanggaran prosedur.

Bukti itu masuk dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim MK non aktif, Patrialis Akbar.

"Ya, soal itu sudah ada juga di majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kalau mau, besok Kamis juga ada putusan majelis kehormatan," kata Anwar usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Selain soal draf, Anwar menjelaskan bahwa dirinya ditanya penyidik mengenai hakim panel uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurutnya, penyidik ingin menggali lebih dalam peran hakim panel yakni Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna dan ‎Manahan Sitompul.

"Saya diminta keterangan soal siapa panelnya, proses persidangan mulai dari pertama sampai pada pembacaan putusan," ujar Anwar.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan bahwa draf putusan yang disita penyidik dalam operasi tangkap tangan pada 25 Januari lalu sama dengan putusan yang dibacakan MK beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA