Mereka menilai pemerintah telah melakukan pelanggaran UU 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan tidak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal mantan Bupati Belitung Timur itu sudah menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo justru kembali mengangkat Ahok sebagai DKI 1 pasca cuti kampanye.
Hadir dalam penyerahan usulan itu beberapa perwakilan fraksi. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Ruang Kerja, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
"Terimakasih atas inisiator hak angket," jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyatakan dukungannya terhadap langkah para inisiator dengan berjanji akan meneruskan inisiatif dari para anggota ke dalam rapat pimpinan.
"Kami atas nama pimpinan akan meneruskan surat usulan ini," terangnya.
Fadli menerangkan, sesuai dengan amanat konstitusi, semua orang sesungguhnya sama di mata hukum.
"Semua sama di mata hukum. Kami merasa ada kejanggalan dan harus diuji bersama di dalam angket ini atas pengangkatan Ahok," jelasnya.
Diketahui untuk mengajukan hak angket, setidaknya dibutuhkan tanda tangan dukungan dari 25 anggota dan 2 fraksi. Fadli menegaskan bahwa syarat itu sudah terpenuhi karena saat ini sudah ada 90 anggota dari 4 fraksi yang tanda tangan.
Lebih lanjut, dia berharap selain 4 fraksi yang sudah ada, ada fraksi lain yang juga ikut bergabung sebagai inisiator angket. Dalam hal ini Fraksi PPP dan PKB.
"(PPP dan PKB) menunggu, dan mereka akan bisa ikut," tegasnya.
Dia mengaku optimis dengan penggunaan hak tersebut. Karena pada dasarnya rakyat Indonesia lah yang akan mengawal langsung perkembangan pelaksanaan hak angket.
"Optimis. Rakyat yang akan mengawalnya dan nanti akan diagendakan untuk menjadi Rapim dan Bamus dan akan dibawa dan ditanyakan ke sidang paripurna terdekat untuk ditanyakan kepada anggota apakah bisa menjadi usulan inisiatif anggota dewan atas hak angket itu," pungkasnya.
[sam]