Antasari Azhar: Kasus IT KPU Mempercepat Saya Masuk Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Minggu, 05 Februari 2017, 23:30 WIB
Antasari Azhar: Kasus IT KPU Mempercepat Saya Masuk Penjara
Antasari Azhar
rmol news logo Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, akhirnya bicara lebih terbuka mengenai kriminalisasi terhadap dirinya yang membuat dia divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan.

Ia mengatakan, kriminasasi terhadap dirinya terkait pengusutan terhadap kasus IT KPU yang digunakan dalam penghitungan suara hasil Pemilu 2009.

"IT KPU yang mempercepat saya masuk penjara," kata Antasari di depan ribuan mahasiswa dalam acara Jambore Nasional Mahasiswa Indonesia di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Minggu (5/2).

Antasari menjelaskan, saat itu KPK baru saja akan memproses kasus IT KPU. Sayangnya, ia keburu ditangkap dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Antasari juga menceritakan bahwa sempat ada seseorang yang membisiki dirinya terkait kasus IT KPU. Ada dugaan bahwa perkara IT KPU berkaitan dengan keluarga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ada teman nanya saya, kan sudah menangkap besannya (Aulia Pohan, besan SBY). Loh, saya bilang memangnya kenapa? Ternyata yang mengerjakan itu (proyek IT KPU) anaknya (SBY)," ungkap Antasari.

Dalam beberapa pengakuannya kepada publik termasuk lewat bukunya yang berjudul "Testimoni Antasari Azhar untuk Hukum dan Keadilan", Antasari mengaku mempertanyakan penghitungan suara Pileg 2009 yang berlangsung sangat lambat. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim alat penghitungan suara yang dimilikinya sangat canggih dan bisa menyamai quick count.

Antasari sempat berniat menggerakkan lembaganya menyelidiki dugaan korupsi pengadaan di KPU. Dia mengaku sempat memanggil Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, untuk menyelidiki penyimpangan di proyek IT KPU. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA