Ibnu Mengaku Dapat Kuasa Dari 108 Orang Untuk Perkarakan Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 31 Januari 2017, 20:22 WIB
Ibnu Mengaku Dapat Kuasa Dari 108 Orang Untuk Perkarakan Ahok
Basuki "Ahok" Purnama/net
rmol news logo . Ibnu Baskoro, salah satu pelapor terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri, mengaku hanya melihat video pidato Ahok saat bertemu warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Saya mendengar di Masjid Darussalam di Kota Wisata, kemudian mengonfirmasi, melihat melalui situs Youtube @pemprovdki,  situs resmi dan memang saya melihat terdakwa melakukan hal itu (penistaan agama)," terang Ibnu saat bersaksi di persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1)

Setelah menyaksikan video selama 35 menit, Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur itu mengaku fokus pada saat Ahok menyinggung Al Quran Surat Al-Maidah ayat 51. Dia menegaskan, Ahok telah menodai agama Islam.

"Mulai awal sampai 35 menit, sebetulnya belakangan saya juga lihat ketika terdakwa minum es kelapa muda. Banyak yang saya lihat kunjungan Dinas tapi pada poin tertentu menyisipkan surat Al Maidah 51. Memang belakangan saya pelototin, tapi akhirnya enggak. Kalimat dibodohi pakai Al Maidah 51. Itu menodai agama yang saya anut," ungkap Ibnu.

Setelah melihat video tersebut, Ibnu berdiskusi dengan teman-temannya pengurus masjid yang sebagian besar mengatakan bahwa apa yang dilakukan Ahok adalah penodaan. Ibnu pun melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada 12 Oktober 2016. Dia menyebut ada lebih dari 100 orang yang memberikan kuasa kepada dirinya untuk melaporkan Ahok.

"Saya minta mereka memberikan kuasa kepada saya, kalau enggak salah 108 orang. Saya diperiksa dua kali (tanggal 9 dan 17 November), dua kali tanda tangan untuk melengkapi bukti tambahan. (Bukti) pertama disket, ada salinan pendapat dan sikap keagamaan MUI," demikian Ibnu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA