Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus suap di proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Dua tersangka tersebut yakni pengusaha Triwarsa Dhani Brata (TDB) yang adalah Direktur PT Swara Maju Jaya dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG), General Manager PT Swara Maju Jaya.
"Karena sudah tahap dua, maka akan segera disidangkan di Tipikor Bandung. Selanjutnya penahanan dua tersangka dipindah ke Lapas Sukamiskin," Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dan suaminya, Itoc Tochijah sebagai tersangka penerima suap.
Mereka ditangkap pada ‎1 Desember 2016 lalu dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK lantaran menerima suap terkait pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi yang pembangunannya akan memasuki tahap II pada 2017.
Atty ditangkap setelah bertemu dengan Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi selaku pihak yang hendak mengerjakan proyek tersebut.
Kedua pihak swasta itu menjanjikan Rp 6 miliar kepada Atty jika mendapat proyek dari proyek tersebut.
[sam]
BERITA TERKAIT: