Demokrat: SBY Tak Asal Memilih Patrialis Sebagai Hakim MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Januari 2017, 18:16 WIB
Demokrat: SBY Tak Asal Memilih Patrialis Sebagai Hakim MK
Patrialis-SBY
rmol news logo Penunjukan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur Pemerintah kembali dipersoalkan. Karena SBY, Presiden saat itu, tak membentuk Pansel dalam penentuan Patrialis.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menjelaskan SBY tak asal pilih Patrialis.

"Terkait Pak Patrialis, tentu proses yang dilakukan saat itu bagaimana merekrut menyeleksi dan mengajukan. Pasti darinya jelas, parameternya jelas, terukur. Pak Partrialis secara integritas pada saat terpilih juga bisa diukur. Bicara kapabilitas, kapasitas Pak Patrialis Akbar tidak bisa diragukan," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).

Namun demikian, tentu yang harus disadari adalah sistem pengawasan yang ada di MK. Sistem pengawasan di MK ini juga harus terukur dan bisa dipastikan bahwa itu menjamin hakim MK tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan manapun.

"Kita ingin siapapun hakim MK yang terpilih nanti terlindungi oleh sistem. Jadi orang yang baik orang yang sekiranya dipertanyakan integritasnya kapasitas dan kapabilitasnya ini semakin baik," jelasnya.

Pasalnya menurut dia, abuse of power pasti akan terjadi sampai kapanpun dan istitusi manapun.

"Persoalan rekrutmen sudah konkret tapi sistem menurut hemat saya harus diperbaiki. Karena hakim MK adalah pemegang palu terakhir dalam mencari keadilan dalam konteks judicial review," punkasnya.

Patrialis pernah dua periode menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (1999-2004 dan 2004-2009). Tahun 2009, Presiden RI ke-6 SBY mengangkatnya menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga 2011. Selang dua tahun, Patrialis terpilih menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2013-2018. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA