Bahkan, dirinya sering berbincang dengan Patrialis terkait uji materiil UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kepada Patrialis, ia sering bercerita mengenai keluhan rekan-rekan pengusaha daging impor atas keberadaan UU itu.
Dirinya juga mengaku pernah meminta tolong agar MK mengkaji dampak positif dan negatif UU 41/2014 bagi pebisnis daging impor asal Australia. Sebab belakangan ini gelombang daging import dari India mengalir deras ke dalam negeri.
"Dari bulan 7 atau 8 sudah ngobrol-ngobrol. Saya sampaikan keluhan peternak lokal ini kolaps karena daging India masuk terlalu banyak. Termasuk saya, saya kan impor dari Australia yang lebih mahal, kalau ini berhasil kan saya bisa bisnis lagi," ujar Basuki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Bos PT Impexindo Pratama itu tidak menampik ada kepentingan bisnis dalam tiap perbincangannya dengan Patrialis. Bahkan ia mengaku Patrialis berjanji mempelajari sejumlah masukan yang didapat dari pertemuan-pertemuan itu.
"Nanti kita pelajari, katanya. Dia enggak mengerti saya jelaskan, dua kali ketemu saya coba jelaskan. Obrolan itu terjadi dua minggu ini. Terus terang memang ada, kalau gugatan disetujui, daging India tidak masuk lagi saya bisa jualan lagi. Hari ini kan saya tidak bisa jualan," ujar Basuki.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Padahal, Tim Satgas menjaring 11 orang pada saat operasi penangkapan.
Tersangka Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: