Patrialis Akbar Di Rutan KPK, Penyuapnya Di Guntur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 Januari 2017, 12:58 WIB
Patrialis Akbar Di Rutan KPK, Penyuapnya Di Guntur
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Empat tersangka kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan resmi menjadi tahanan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelasakan, penahanan terhadap empat tersangka ini untuk memudahkan penyidik dalam menelusuri pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap Hakim MK.

Keempat tahanan tersebut yakni, Hakim MK, Patrialis Akbar, pengusaha impor daging bernama Basuki Hariman, Sekretaris Basuki Hariman, NG Fenny, dan kroni dari Patrialis bernama Kamaludin.

Mereka ditahan di rumah tahanan berbeda selama 20 hari kedepan.

"BHR (Basuki Hariman) di Pomdam Guntur, NGF (NG Fanny) di Rutan KPK, K (Kamaludin) di Polres Jakarta Pusat, PAK (Patrialis Akbar) di Rutan KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (27/1).

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Kamaludin dan NG Fanny memilih bungkam saat ditanya mengenai penahanan. Sementara Patrialis Akbar mengeluarkan pernyataan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan ujian besar.

Patrialis mengaku dirinya tidak pernah meminta uang kepada Basuki Hariman. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu merasa dizolimi oleh pihak tertentu.

Senada dengan Patrialis, Basuki Hariman mengaku tidak pernah membahas uang dengan Patrialis, begitu pula sebaliknya. Patrialis tidak pernah meminta bahkan membahas mengenai uang terhadap dirinya. Menurutnya, Patrialis hanya meminta pengalaman Basuki sebagai importir daging atas uji materi UU 41 tahun 2014.

Kasus ini bermula ketika Tim Satgas KPK menggelar OTT pada Rabu 25 Januari 2017. Tak tanggung-tanggung operasi itu berhasil menjaring 11 orang, empat diantaranya telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Kasus suap yang melibatkan mantan menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini diduga terkait dengan pemberian hadiah dan janji terkait dengan hasil uji materi di lembaga yudikatif itu.

Adapun tangkap tangan tersebut diduga terkait dengan pemberian hadiah atau janji terkait dengan uji materi di MK. Basuki Hariman ‎beserta sekretarisnya sebagai pemberi suap melakukan melalui Kamaludin yang dekat dengan Patrialis Akbar.

Ketika melakukan pembicaraan, Patrialis pun berusaha mewujudkan keinginan Basuki terkait permohonan uji materi perkara dengan nomor 129/puu-xxi/2015. Basuki menjanjikan sejumalah uang sebanhak 200 ribu dollar Singapura dan USD20 ribu. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA