Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh hakim tunggal Noor Edi Yono. Menurutnya, dengan adanya keputusan tersebut, KPK bakal melakukan tindakan hukum untuk memanggil Samsu Umar.
"Kami menghargai putusan praperadilan tersebut," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/1).
Febri menambahkan, langkah hukum dalam memanggil Samsu Umar lantaran tersangka kasus suap pengamanan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2012 itu telah dua kali mengabaikan panggilan penyidik. Bahkan, KPK telah memberikan kesempatan terhadap Samsu Umar untuk kooperatif saat dalam agenda pemeriksaan penyidik.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Samsu Umar pada 23 Desember 2016 dan 6 Januari 2017 lalu, namun dalam dua kali pemanggilan dia tidak hadir dengan alasan surat panggilan pemeriksaan diterima sehari sebelumnya. Padahal, KPK telah mengirimkan surat ke alamat yang ditulis Samsu Umar dalam pemeriksaan perdana. Di samping itu, KPK juga mengirimkan faksimili ke kantor Samsu Umar.
"Kemarin kami telah berikan kesempatan penjadwalan ulang (tapi mangkir). Tentu kami akan pertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tindakan hukum (upaya paksa) yang akan dilakukan, termasuk perintah kepada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," jelas Febri.
Sebelumnya, hakim Edi menilai KPK memiliki dua alat bukti sah untuk menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Buton 2012.
"Dengan adanya bukti-bukti yang dihadirkan termohon (KPK) dalam kasus tersebut sudah didasari dua alat bukti yang sah. Sehingga penerbitan sprinlidik dan sprindik sudah sah dan berdasar hukum," kata hakim Edi ketika membaca putusan perkara praperadilan Samsu Umar di PN Jaksel.
Hakim juga menganggap bukti-bukti yang dihadirkan pengacara Samsu Umar tidak relevan dengan materi praperadilan, karena sudah masuk pokok perkara. Terlebih, bukti-bukti itu tidak dapat membuktikan dalil permohonan.
[wah] ‎
BERITA TERKAIT: