KPK Segera Tetapkan Anak Bupati Klaten Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Januari 2017, 19:22 WIB
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap promosi jabatan di Kabupaten Klaten.

Pihaknya telah menggelar ekspos perkara terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus yang meyeret Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan sebagai tersangka.

Gelar perkara itu mengarah kepada keterlibatan Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andy Purnomo. Dugaan ini dikuatkan dengan penemuan uang sebesar Rp3 miliar di lemari kamar anak Bupati Klaten itu saat tim KPK melakukan pengeledahan beberapa waktu lalu.

Mengenai hal ini, Agus tak membantah. Dirinya mengaku bukti-bukti dugaan keterlibatan Andy telah cukup.

"Kalau tidak salah, buktinya sudah cukup. Segera kami buat keputusannya," kata Agus usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

Nama Andy beberapa kali masuk dalam jadwal pemeriksaan KPK terkait kasus yang menyeret orang tuanya sebagai tersangka.

Terakhir, penyidik memeriksa Andy pada 16 Januari lalu. Wakil rakyat dari PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi.

Saat pemeriksaan Andy mengaku dicecar mengenai uang Rp3 miliar yang disita dari lemari kamar Andy saat penyidik mengeledah rumah dinas Bupati beberapa waktu lalu. ‎[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA