Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Samsu Umar yakni pada 23 Desember 2016 dan 6 Januari. Namun dalam dua kali pemanggilan tersebut Samsu Umar tidak hadir dengan alasan surat panggilan pemeriksan diterima satu hari sebelumnya. Padahal, sambung Febri, penyidik telah mengirimkan surat kedua kepada alamat yang ditulis Samsu Umar untuk pemeriksaan perdana. Disamping itu, KPK juga mengirimkan faksimili ke kantor tempat Samsu Umar berdinas.
Diduga, Samsu Umar acapkali menghindar lantaran mencium gelagat dirinya bakal disematkan rompi oranye sebagai tahanan KPK. Dugaan semakin kuat setelah tim kuasa hukum Samsu Umar meminta agar pemeriksaan dijadwal ulang setelah Pilkada Kabupaten Buton 15 Februari mendatang.
Meski demikian, Febri mengaku saat ini yang dilakukan penyidik adalah pemanggilan kembali Samsu Umar untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap.
"KPK akan menyampaikan panggilan kembali yang dijadwalkan pada minggu ke empat Januari. KPK berharap yang bersangkutan kooperatif karena panggilan sudah dilayangkan sebelumnya," ujar Febri di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (13/1).
Diketahui, kasus yang menjerat calon petahana Bupati Buton tersebut menjadi bagian dan saling terkait dengan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Buton 2015. Kasus yang juga menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam pengembangan kasus, terdapat sejumlah pemberi suap yang menjadi bidikan KPK. Hingga saat ini, baru enam pihak sudah masuk tahap penyidikan dan diantaranya sudah divonis pengadilan. Mereka adalah Amir Hamzah, Kasmin, Budi Antoni Aljufri, Raja Bonaran, Ratu Atut Choisiah. Kemudian Samsu Umar sendiri yang masih dalam proses.
[wah]
BERITA TERKAIT: