"Pengawasan keimigrasian yang dilakukan tidak semata melakukan pengawasan terhadap WNA, tapi juga WNI yang melakukan tindakan pelanggaran keimigrasian atau diduga terlibat kejahatan imigrasi akan kami tindak, misalnya dicekal atau tangkap," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Saleh, di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/1).
Tadi malam, aparat menangkap 32 perempuan WNA di sejumlah tempat hiburan malam kawasan Jakarta dan Bogor. Mereka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian.
"Kasus ini adalah kasus tertangkap tangan. Mereka bekerja di sini, menggunakan visa kunjungan dan visa on arrival," jelas Yurod.
Ke-32 WNA itu dijerat dengan UU 6/2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas dan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
"Hukumannya diancam dengan penjara 5 tahun dan membayar beban biaya atau denda," kata Yurod. [ald]
BERITA TERKAIT: