Yurod: Jangankan WNA, Orang Indonesia Yang Berulah Pasti Kami Tangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 Januari 2017, 15:07 WIB
Yurod: Jangankan WNA, Orang Indonesia Yang Berulah Pasti Kami Tangkap
Yurod Saleh/net
rmol news logo Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak hanya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing (WNA), tetapi juga terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan kejahatan keimigrasian.

"Pengawasan keimigrasian yang dilakukan tidak semata melakukan pengawasan terhadap WNA, tapi juga WNI yang melakukan tindakan pelanggaran keimigrasian atau diduga terlibat kejahatan imigrasi akan kami tindak, misalnya dicekal atau tangkap," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Saleh, di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/1).

Tadi malam, aparat menangkap 32 perempuan WNA di sejumlah tempat hiburan malam kawasan Jakarta dan Bogor. Mereka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian.

"Kasus ini adalah kasus tertangkap tangan. Mereka bekerja di sini, menggunakan visa kunjungan dan visa on arrival," jelas Yurod.

Ke-32 WNA itu dijerat dengan UU 6/2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas dan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

"Hukumannya diancam dengan penjara 5 tahun dan membayar beban biaya atau denda," kata Yurod. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA