Hendro menjadi pelapor lantaran tidak terima namanya disebut-sebut dalam buku tersebut. Dalam salah satu halaman, terdapat tulisan soal aksi menyembunyikan informasi bahwa Presiden Joko Widodo adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI)
"Ya karena saya tidak merasa. Yang dia bilang melindungi, bagaimana cara melindungi," bebernya usai menghadiri HUT PDI Perjuangan di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).
Menurut Hendro, apa yang ditulis dalam Jokowi Undercover sama sekali tidak didukung fakta-fakta konkrit. Buku itu juga sudah merendahkan Jokowi sebagai seorang kepala negara. Dengan begitu, dia sependapat dengan pihak kepolisian yang menjadikan Bambang Tri sebagai tersangka.
"Harus tanggung jawab karena negeri kita negara hukum. Dia melanggar hukum dengan menuduh saya melakukan tindakan melindungi, menutupi. Bagaimana caranya saya melindungi menutupi di era keterbukaan seperti ini. Tidak masuk akal," jelasnya.
Untuk itu, berbekal laporannya, Hendro akan meminta ganti rugi dalam bentuk materi kepada Bambang Tri lantaran telah melakukan fitnah yang dinilai kejam. Tuduhan itu membuat dirinya sebagai pengusaha merugi.
"Saya minta keadilan, saya minta ganti kerugian. Nama saya jadi jelek, saya kan pengusaha. Saya transaksi sama partner gagal, proyeksi keuntungan saya jadi hilang. Saya minta ganti," papar Hendro.
Berapa ganti rugi materi yang dituntutnya, Hendro menolak merinci. Namun begitu, saat didesak awak media apakah nilainya mencapai Rp 1 miliar, Hendro mengatakan kurang.
"Oh lebih (dari Rp 1 miliar)," singkatnya.
[wah]