Masa Penahanan Mantan Pejabat Bakamla Diperpanjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Januari 2017, 15:51 WIB
Masa Penahanan Mantan Pejabat Bakamla Diperpanjang
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap proyek monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan perpanjangan masa tahanan Eko untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap proyek monitoring satelit di Bakamla. Mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla itu diperpanjang tahananya selama 40 hari ke depan.

"Diperpanjang penahanannya dari tanggal 4 Januari 2017 sampai 12 Februari 2017," ujarnya di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Eko saat ini ditahan penyidik di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat. Dia diduga menerima suap dari Dirut PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah serta anak buahnya Hardy Stefanus dan M. Adami Okta. Sementara Fahmi, Hardy dan Adami juga sudah ditahan penyidik KPK.

Kasus ini juga disidik oleh Puspom TNI. Atas pengambangan kasus, penyidik militer akhirnya menjerat Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka.

Puspom TNI juga sempat menggeledah rumah Bambang. Dari sana, penyidik mengamankan 80 ribu dolar Singapura dan15 ribu dolar Amerika Serikat (AS), yang diduga masih berkaitan dengan suap proyek satelit monitor Bakamla. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA