
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama keberatan dengan keterangan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pedri Kasman SP. Terutama, menyangkut video rekaman pidatonya saat di Pulau Pramuka, 27 September 2016 lalu, yang dijadikan salah satu bukti.
Ahok menampik keterangan sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah itu bahwa video rekaman dimaksud telah hilang dari jejaring Youtube.
"Akun tersebut masih ada dan milik Pemprov DKI Jakarta di Youtube," tegasnya di sela-sela rehat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Ahok juga mengaku keberatan video itu tidak diputar utuh.
"Saya keberatan pidato saya yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI yang berdurasi 1 jam 40 menit hanya dipotong 13 detik," tegasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.