Massa Pro Ahok Teriak Tangkap Rizieq

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Januari 2017, 13:22 WIB
Massa Pro Ahok Teriak Tangkap Rizieq
Foto: RMOL
rmol news logo Dua lapis barikade kawat berduri ditempatkan masing-masing di dua titik kumpul kubu para pengunjuk rasa massa pro dan kontra Ahok di Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Kondisi kondusif itu dimanfaatkan massa pro Ahok untuk berorasi lebih agresif selama mengawal sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di gedung Auditorium D Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tangkap... tangkap... tangkap si Rizieq... Tangkap si Rizieq sekarang juga," teriak massa pro Ahok.

Rizieq yang dimaksud merupakan Habib Rizieq Shihab yang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).

Mereka menyerukan agar Rizieq segera ditangkap. Selain itu, mereka juga dengan lantang meneriakkan agar FPI dibubarkan. Serta berharap Gubernur DKI non aktif Ahok segera dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

"Rakyat bersatu... Bebaskan Ahok! Rakyat bersatu... Tangkap Rizieq! Tangkap Rizieq, bubarkan FPI!" seru koordinator aksi dari atas mobil komando.

Salah satu poster dari Solidaritas Merah Putih (Solmet) ikut mencantumkan tanda pagar (tagar) #TangkapRizieq.

Sejauh ini, Rizieq memang telah dilaporkan tiga pihak terkait dugaan penodaan agama. Salah satunya dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita), 30 Desember lalu.

Sebelumnya, Rizieq juga telah dua kali dilaporkan oleh di pihak berbeda. Yaitu, Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) tanggal 26 Desember dan Student Peace Institute (SPI), satu hari berselang.

Ketiga pihak itu juga memperkarakan Rizieq terkait pelanggaran pidana pasal 165 KUHP dan pasal 156a KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA