Dari Gratifikasi Sepanjang 2016, KPK Sumbang Rp 14,6 Miliar Ke Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Januari 2017, 15:51 WIB
Dari Gratifikasi Sepanjang 2016, KPK Sumbang Rp 14,6 Miliar Ke Negara
Gedung baru KPK/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.948 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2016.
 
Dari jumlah laporan itu, 549 diantaranya telah dinyatakan milik negara, sedangkan 57 ditetapkan milik penerima dan 323 masih dalam proses penelahaan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif. Menurut Syarif, dari data tersebut BUMN atau BUMD merupakan institusi paling banyak yang melaporkan gratifikasi dengan 731 laporan. Diikuti kementerian dengan 640 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan.

"Dari laporan gratifikasi ini, lebih dari Rp 14,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar dia dalam rilis pencapaian kinerja KPK tahun 2016, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1).

Untuk menekan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara pada tahun 2016, pihaknya telah menjalankan fungsi trigger mechanism yang mendorong Kementerian Kesehatan RI dan pihak terkait melakukan pembenahan terhadap fenomena gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada dokter.

Menurut Syarif, hal tersebut telah disahkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan. KPK bersama Kementerian Hukum dan HAM RI juga sedang melakukan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Gratifikasi.

"Sebelumnya, Presiden RI telah menyetujui penyusunan tersebut melalui mekanisme izin prakarsa," ujar Syarif.

Terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Syarif menjelaskan sepanjang 2016 pihaknya telah menerima 301.786 Laporan, yang terdiri dari 76,7 persen dari 244,357 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 30,1 persen dari 13,960 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 90,5 persen dari 15,086 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 82 persen dari 28,383 wajib lapor BUMN atau BUMD.

Selain itu, lanjut Syarif, KPK juga turut mendukung terselenggaranya Pilkada serentak pada 2017 dengan membuka loket khusus selama 21 September hingga 3 Oktober 2016. Menurut Syarif dari kegiatan tersebut, KPK telah menerima dan melakukan verifikasi terhadap 682 laporan harta para pasangan bakal calon dari 101 wilayah. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA