Perkara Bupati Banyuasin Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Palembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 Desember 2016, 16:06 WIB
Perkara Bupati Banyuasin Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Palembang
Yan Anton Ferdian/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara kasus Bupati (nonaktif) Banyuasin Yan Anton Ferdian ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang, Rabu (28/12).

Berkas Yani yang diduga melakukan suap terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin itu dinyatakan telah lengkap.

"Hari ini rencana pelimpahan tahap dua. Diterbangkan siang tadi pukul 13.00 WIB. Agar Pengadilan Tipikor Palembang segera lakukan persidangan," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/12).

Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di dinas pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.

Sebagai imbalannya, Bupati Banyuasin ini disebut meminta Rp 1 miliar kepada Zulfikar. Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton diduga dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan disebut menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA