Massa Kontra Bersyukur Eksepsi Ahok Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 Desember 2016, 10:10 WIB
RMOL. Riuh massa kontra Ahok di depan kantor sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, kian ramai begitu hasil putusan sela dibacakan majelis hakim, Selasa (27/12).

Pasalnya, nota keberatan alias eksepsi dari Gubernur DKI nonaktif itu ditolak majelis hakim PN Jakut.

"Alhamdulillah wa syukurillah. Allah mendengarkan doa kita," teriak orator diikuti riuh massa di depan PN Jakut.

Mereka meyakini hasil putusan sela itu merupakan doa dari mereka yang menginginkan Ahok dipenjara. Hal iyu terbukti dengan upaya hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap telah melakukan hal yang sebenarnya.

"Hakim akan berpihak ke yang benar, jaksa akan berpihak ke yang benar," seru koordinator unjuk rasa.

Seperti diketahui, dengan ditolaknya eksepsi Ahok, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pmendengarkan keterangan saksi-saksi.

Termasuk juga rencana pemindahan lokasi sidang dari kantor sementara PN Jakut di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, ke auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA