Pasalnya, nota keberatan alias eksepsi dari Gubernur DKI nonaktif itu ditolak majelis hakim PN Jakut.
"Alhamdulillah wa syukurillah. Allah mendengarkan doa kita," teriak orator diikuti riuh massa di depan PN Jakut.
Mereka meyakini hasil putusan sela itu merupakan doa dari mereka yang menginginkan Ahok dipenjara. Hal iyu terbukti dengan upaya hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap telah melakukan hal yang sebenarnya.
"Hakim akan berpihak ke yang benar, jaksa akan berpihak ke yang benar," seru koordinator unjuk rasa.
Seperti diketahui, dengan ditolaknya eksepsi Ahok, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pmendengarkan keterangan saksi-saksi.
Termasuk juga rencana pemindahan lokasi sidang dari kantor sementara PN Jakut di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, ke auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
[rus]
BERITA TERKAIT: