Hasil Putusan Sela Tentukan Lokasi Sidang Ahok Selanjutnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 Desember 2016, 08:12 WIB
rmol news logo Pindah tidaknya lokasi sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tergantung putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), hari ini (Selasa, 27/12).

"Benar, untuk lokasi, nanti kita lihat hasil putusan sela," kata juru bicara PN Jakut Didik Wuryanto kepada wartawan, Selasa pagi.

Didik memaparkan, jika majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, maka sidang berakhir, dan tidak ada perpindahan lokasi sidang.

Namun sebaliknya. Jika eksepsi yang diajukan terdakwa tersebut ditolak, sidang akan dilanjutkan dan kemungkinan dipindahkan ke lokasi yang sudah ditentukan.

"Kalau eksespi ditolak, ya sidangnya lanjut. Agenda sidang, pemeriksaan saks. Itu masalah teknis. Jadi, ditunggu saja apa putusan hakim," papar Didik.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui lokasi sidang dari kantor sementara PN Jakut di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, ke auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Pemindahan tersebut telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA no.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda.

Salah satu pertimbangannya, karena lokasi sidang yang kurang representatif, sehingga, perlu dipindahkan untuk meningkatkan kapasitas untuk pengunjung sidang.

Mengingat Ruang Sidang Koesoemah Atmadja di PN Jakut hanya berkapasitas 85 orang. Selain itu, lokasi sidang yang baru dinilai akan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terkait proses mengenai pemindahan lokasi persidangan, diatur dalam pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal tersebut dikatakan, jika saat keadaan daerah tidak mengizinkan PN untuk mengadili suati perkara, maka MA berhak mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk PN lain.

Dengan catatan, atas usul Ketua PN selaku penyelenggara persidangan atau Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang bersangkutan.

Meskipun lokasi sidang dipindah, namun majelis hakim yang menangani perkara tetap berasal dari PN terkait.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA