Kemarin Yudi Dan Musa Mangkir, Sekarang Giliran Staf Ahli Anggota Komisi V

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Desember 2016, 18:12 WIB
rmol news logo Setelah anggota DPR RI mangkir dalam pemeriksan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Staf Ahli Anggota Komisi V DPR RI, Jailani, yang mengikuti jejak para anggota parlemen.

Jailani tidak hadir tanpa memberi informasi apapun kepada KPK. Sedianya, Jailani akan diminta keterangan sebagai saksi untuk Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, terkait pengembangan kasus dugaan suap program aspirasi untuk proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Kuat dugaan, pemeriksaan terhadap Jailani dilakukan penyidik untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus yang telah menjerat tiga anggota Komisi V DPR.

Apalagi, Jailani sempat menyebut keterlibatan Musa Zainuddin ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu 4 Mei 2016.

"Jailani tidak hadir dan belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (20/12).

Diketahui, Senin kemarin (19/12), Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana, dan Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin, mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan suap program aspirasi anggota DPR untuk proyek jalan di Kemenpupera.

Yudi tidak menyertakan alasan ketidakhadirannya, sementara Musa berdalih sedang berada di luar negeri. Melalui stafnya, Musa mengirimkan surat untuk penjadwalan ulang.

Nama dua wakil rakyat itu disebut-sebut ikut menerima aliran dana dari pengusaha terkait program aspirasi proyek jalan di Kemenpupera.

Yudi diduga pernah menerima Rp2,5 miliar dari Aseng melalui anggota Fraksi PKS di DPRD Bekasi, M. Kurniawan. Musa disebut menerima uang Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sebesar Rp7 miliar.

Sementara Jailani merupakan pihak yang telah mengungkapkan penerimaan uang dari Abdul Khoir ke Musa.

Saat dihadirkan menjadi saksi, Jailani mengaku pernah menyerahkan uang kepada Musa Zainuddin melalui stafnya yang bernama Mutakim di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar tanggal 26-27 Desember 2015.

Saat itu, Jaelani menyerahkan uang sebesar Rp7 miliar kepada Mutakim. Pemberian uang yang diatur oleh Musa ini merupakan sebagian dari fee proyek aspirasi pembangunan jalan Piru-Waisala dengan total nilai proyek sebesar Rp50.440 miliar. Musa diduga mendapat delapan persen dari total nilai proyek atas kesediaannya menyerahkan proyek aspirasi tersebut kepada Abdul Khoir.

Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, tiga diantaranya adalah Anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir dan dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA