Jaksa Murkatono menjelaskan, dalam nota keberatan terdakwa Ahok menyatakan dirinya tidak memiliki niat menista agama dalam ucapannya.
Namun menurut dia, ucapan ada tidaknya niat dari satu perbuatan, tidaklah cukup hanya didasarkan pernyataan atau statemen terdakwa saja.
"Bahwa dia tidak punya niat atau menodai agama. Tapi harus dilihat dari rangkaian hubungan, dari berbagai rangkaian peristiwa yang melatar belakangi maupun tujuan dari perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa," kata dia.
Jaksa Murkatono menjelaskan, apa yang dimaksudnya sudah tertuang dalam dakwaan.
"Walaupun kunjungan kerja tidak ada hubunganya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa berikan sambutan sengaja memberikan kalimat yang berkaitan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51," urainya.
Pihaknya menilai, dari rumusan tersebut, menunjukan ada rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Yaitu terdakwa beragama Kristen seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan. Pada saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Seribu terdakwa masih berkedudukan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pada saat itu pula terdakwa terdaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta periode berikutnya," kata jaksa.
"Dan saat itu terdakwa katakan di hadapan warga Pulau Seribu yang mayoritas agama Islam, dalam Pilkada DKI Jakarta jangan percaya sama orang dan seterusnya, dibohongi dan dibodohi pakai surat Al-Maidah ayat 51 dan seterusnya," tambahnya.
Jaksa Murkatono menilai, dari rangkaian tersebut tidak dapat dipisahkan antara niat kedudukan, mendudukan surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat sarana membohongi atau membodohi dengan tujuan mengikuti pilgub DKI Jakarta.
"Selanjutnya tentang ada tidaknya niat terdakwa yang merupakan bagian dari unsur kesengajaan akan dibuktikan dalam tahap pembuktian di pesidangan berikutnya," paparnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: