Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani memastikan banyak proses yang dilangkahi kepolisian dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Tidak adanya gelar perkara sebelum menetapkan Pak Buni jadi tersangka itu poin penting yang saya kritisi. Bagi saya ini tidak adil sebab harus ada penyelidikan dahulu sehingga ditemukan unsur pidana sebelum menetapkan Pak Buni menjadi tersangka. Berbeda dengan Ahok yang melalui proses gelar perkara dahulu," jelas Aldwin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Menurutnya, Buni Yani mengunggah video dan menulis pernyataan di akun Facebook miliknya dengan maksud mengajak masyarakat dunia maya (netizen) untuk berdiskusi atas keraguan yang dia rasakan dari rekaman video pidato gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Pak Buni hanya membuka opini publik, tidak menghasut. Makanya mengunggah kembali video pidato Ahok di Facebook. Video yang diunggah Pak Buni murni didapat dari dokumentasi resmi Pemprov DKI, tidak ada yang dipotong atau diedit," ujar Aldiwn.
Untuk itu, Aldwin mengaku optimis kliennya akan memenangkan gugatan praperadilan. Sebab pasal yang dituduhkan tidak memenuhi syarat.
"Saya sangat yakin Pak Buni akan memenangkan praperadilan. Majelis hakim saya kira sudah paham betul soal kasus ini, ini jelas kriminalisasi. Pasal yang dijerat pun tidak memenuhi unsur pidana yang dilakukan," tegasnya.
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono akan kembali dilanjutkan pada Rabu besok (14/12) sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Buni Yani sendiri dijerat pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai menyebarkan informasi berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara) dalam unggahan statusnya di Facebook terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah 51.
[wah]
BERITA TERKAIT: