Namun, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) membantah telah membatasi juru warta untuk meliput langsung di ruang sidang.
"Jadi, itu atas rekomendasi mereka (media) sendiri," ujar Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi kepada RMOL, Selasa (13/12).
Menurut Hasoloan, pihak media berembuk untuk menentukan siapa saja perwakilan yang akan meliput langsung ke dalam ruangan sidang. Mengingat, ruangan sidang hanya bisa menampung 80-100 orang.
"Itulah, Bang. Ruangan (sidang) kita ini terbatas. Hasil rembukan mereka (media), hanya perwakilan saja yang masuk (ke ruang sidang). Masing-masing dari perwakilan wartawan foto, cetak, online, tv, radio dan lainnya," papar Hasoloan.
Sebelumnya, sejumlah media mengeluhkan pembatasan yang dilakukan pihak pengamanan dari Polri terkait proses peliputan sidang perdana Ahok.
Pihak kepolisian sendiri telah berkoordinasi dengan PN Jakut selaku penyelenggara untuk membatasi warga dan wartawan yang ingin menyaksikan langsung Ahok dimejahijaukan.
Untuk diketahui, dalam sidang perdana tersebut, Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Namun, penasehat hukum Gubernur nonaktif itu menolak seluruhnya dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di akhir agenda persidangan, Majelis Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, sidang kasus dugaan penistaan agama itu akan dilanjutkan Selasa (20/12) pekan depan.
Sidang dengan agenda tanggapan JPU atas nota keberatan yang disampaikan Terdakwa dan penasehat hukum itu akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
[rus]
BERITA TERKAIT: