Salah satu anggota AMSIK, Prof. Sulistyowati Irianto menilai penagak hukum khususnya hakim merupakan penjaga keadilan. Sehingga keputusan yang diambil harus secara adil, jujur dan terbuka serta bebas dari intervensi dari manapun.
Akademisi dari Universitas Indonesia itu menambahkan, Ahok yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut merupakan korban dari kriminalisasi kepentingan kelompok tertentu.
"Kami memandang Basuki Tjahaja Pumama adalah korban kriminalisasi dengan tuduhan penodaan agama. Dia korban dari fitnah dan pelintiran oleh orang yang bermaksud jahat," kata dalam jumpa pers di Bakoel Coffee jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).
Selain itu, meminta agar hakim tidak tunduk pada tekanan publik, AMSIK juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan pada 13 Desember mendatang.
"Berikan kesempatan kepada hakim dan penegak hukum lain agar bekerja sebaik-baiknya dalam memproses kasus ini secara jujur, adil, dan terbuka," kata Sulistyowati.
Untuk diketahui, Ahok dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari Selasa (13/12). Sidang pembacaan dakwaan tersebut, rencananya digelar di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Mabes Polri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al-Maidah Ayat 51, pada Rabu, 16 November 2016 lalu.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: